KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 1
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
- penetapan sistem data gender dan anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
www.peraturan.go.id
2015, No.103 3
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 4
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
- Deputi Bidang Perlindungan Anak;
- Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak;
- Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan; dan
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
Pasal 5
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 6
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
www.peraturan.go.id
2015, No.103 4
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi informasi publik, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Kesetaraan Gender
Pasal 8
(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender adalah unsur pelaksana tugas dan
fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi.
Pasal 9
Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
www.peraturan.go.id
2015, No.103 5
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender;
- penyusunan data gender bidang pembangunan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan kesetaraan gender;
- pelaksanaan administrasi Deputi Kesetaraan Gender; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan;
- penyusunan data gender di bidang perlindungan hak perempuan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
- pelaksanaan administrasi Deput Bidang Perlindungan Hak Perempuan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.103 6
Bagian Kelima Deputi Bidang Perlindungan Anak
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Anak dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan anak;
- penyusunan data gender di bidang perlindungan anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan anak;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- pelaksanaan administrasi Deput Bidang Perlindungan Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak.
www.peraturan.go.id
2015, No.103 7
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tumbuh kembang anak;
- penyusunan data gender di bidang tumbuh kembang anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tumbuh kembang anak;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
- pelaksanaan administrasi Deput Bidang Tumbuh Kembang Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan Partisipasi Masyarakat.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan peningkatan di bidang partisipasi masyarakat;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang partisipasi masyarakat;
- penyusunan data gender di bidang partisipasi masyarakat;
www.peraturan.go.id
2015, No.103 8
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi masyarakat;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Staf Ahli
Pasal 23
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan keluarga.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan antar lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang penanggulangan kemiskinan.
(4) Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang komunikasi pembangunan.
Bagian Kesembilan Inspektorat
Pasal 25
(1) Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dapat dibentuk Inspektorat.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 26
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
www.peraturan.go.id
2015, No.103 9
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional
Pasal 28
Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 30
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2015, No.103 10
Pasal 31
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 32
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga lain yang terkait.
Pasal 33
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 34
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 35
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya.
www.peraturan.go.id
2015, No.103 11
PENDANAAN
Pasal 38
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam:
www.peraturan.go.id
2015, No.103 12
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
www.peraturan.go.id
2015, No.103 2
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
