PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
