PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 30
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2015, No.103 10
