PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 31
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
