PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 28
Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
