PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional
