PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tumbuh kembang anak;
- penyusunan data gender di bidang tumbuh kembang anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tumbuh kembang anak;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
- pelaksanaan administrasi Deput Bidang Tumbuh Kembang Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
