PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 18
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak.
www.peraturan.go.id
2015, No.103 7
