PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dipimpin oleh Deputi.
(1) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dipimpin oleh Deputi.