PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan anak;
- penyusunan data gender di bidang perlindungan anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan anak;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- pelaksanaan administrasi Deput Bidang Perlindungan Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
