PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dipimpin oleh Menteri.
