PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 4
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
- Deputi Bidang Perlindungan Anak;
- Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak;
- Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan; dan
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
