PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
- penetapan sistem data gender dan anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
www.peraturan.go.id
2015, No.103 3
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
