PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
www.peraturan.go.id
2015, No.103 5
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender;
- penyusunan data gender bidang pembangunan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan kesetaraan gender;
- pelaksanaan administrasi Deputi Kesetaraan Gender; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
