PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin oleh Deputi.
