PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 8
(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender adalah unsur pelaksana tugas dan
fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi.
