PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi informasi publik, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Kesetaraan Gender
