PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 6
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
www.peraturan.go.id
2015, No.103 4
