PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan peningkatan di bidang partisipasi masyarakat;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang partisipasi masyarakat;
- penyusunan data gender di bidang partisipasi masyarakat;
www.peraturan.go.id
2015, No.103 8
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi masyarakat;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Staf Ahli
