PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 25
(1) Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dapat dibentuk Inspektorat.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
