PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan keluarga.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan antar lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang penanggulangan kemiskinan.
(4) Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang komunikasi pembangunan.
Bagian Kesembilan Inspektorat
