PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015
,
www.peraturan.go.id
