PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 475
Susunan organisasi eselon I Kementerian Agama terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan danPelatihan;
- Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama;
- Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama;
- Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan;
- Staf Ahli Bidang Pendidikan; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Di antara Pasal 491 dan Pasal 492 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 491A dan Pasal 491B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 491A
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu.
Pasal 491B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491A, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.273 4
- pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dalam memberikan perlindungan dan kebebasan dalam menjalankan Agama Khonghucu perlu menyempurnakan susunan organisasi pada Kementerian Agama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.273 2
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 189);
