KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
- pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
www.peraturan.go.id
2015, No.84 3
- pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 4
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pembinaan Hukum Nasional;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi
- Staf Ahli Bidang Sosial;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 5
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 4
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5
(lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Pasal 9
(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 5
(2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 10
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 6
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
2015, No.84 7
- pelaksanaan kebijakan di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 8
(2) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 9
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Imigrasi
Pasal 21
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 22
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
www.peraturan.go.id
2015, No.84 10
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi; dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 24
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi.
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 26
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 11
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 28
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
www.peraturan.go.id
2015, No.84 12
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi.
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
Pasal 29
(1) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 30
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan dan informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan dan informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan dan informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
www.peraturan.go.id
2015, No.84 13
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan dan informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 32
(1) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi.
Bagian Kesembilan Inspektorat Jenderal
Pasal 33
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 34
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 14
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 36
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan
paling banyak 6 (enam) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas 4 (empat) Subbbagian.
(3) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang menangani fungsi
perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu)
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kesepuluh Badan Pembinaan Hukum Nasional
Pasal 37
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 38
Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 15
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang pembinaan hukum nasional;
- pelaksanaan analisa dan evaluasi hukum, perencanaan hukum, penyuluhan dan bantuan hukum, serta dokumentasi dan jaringan informasi hukum;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisa dan evaluasi hukum, perencanaan hukum, penyuluhan dan bantuan hukum, serta dokumentasi dan jaringan informasi hukum;
- pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 40
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas Sekretariat Badan dan
paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan,
pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 3 (tiga) Subbidang.
Bagian Kesebelas Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 41
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 16
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 42
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 44
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan,
pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 3 (tiga) Subbidang.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 17
Bagian Keduabelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 45
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi
Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi
Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 46
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 48
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi
Manusia terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 18
(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan,
pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Bagian Ketigabelas Staf Ahli
Pasal 49
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 50
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan keamanan serta hubungan luar negeri dan wilayah perbatasan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pelaksanaan reformasi birokrasi.
Bagian Keempatbelas Jabatan Fungsional
Pasal 51
Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 19
Pasal 52
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di provinsi.
(2) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 53
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 54
Unit Pelaksana Teknis Kementerian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 56
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 57
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 20
Pasal 58
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 59
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 60
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 61
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 64
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibebankan kepada Anggaran Pendapat dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 21
Pasal 65
Pembinaan unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis yang menangani tugas dan fungsi yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal, pembinaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 67
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 68
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 69
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam:
www.peraturan.go.id
2015, No.84 22
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 70
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
www.peraturan.go.id
2015, No.84 2
