Pasal 32
(1) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi.
Bagian Kesembilan Inspektorat Jenderal
