PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 33
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.