PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 52
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di provinsi.
(2) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
