PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 51
Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 19
