Pasal 50
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan keamanan serta hubungan luar negeri dan wilayah perbatasan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pelaksanaan reformasi birokrasi.
Bagian Keempatbelas Jabatan Fungsional
