PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 53
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
