PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 54
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis Kementerian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
