KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin
oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusErn dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pengelolaa.n barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
- pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
- perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepacia seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Htrkum dan Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BABII ...
SK No 155593 A
PRES IDEN
BAE} II ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat. Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
- InspektoratJenderal;
- Badan Pembinaan Hukum Nasional;
- Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
. Pasal 8. .
SK No 155594 A
PRES !DEN
(
Pasai 8 Sekretariat .Ienderal mempunyai tugas menyelenggara.karr koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Flukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, prograrn. dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ]arrg meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pembrnaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi pen)rusunan Peraturan Menteri dan pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik,rkskayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter:diri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian serta. Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fr"rngsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan
SK No 155595 A
PRES IDEN
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi keprotokolan dan pengamanan serta ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai ketrutuhan.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang- unda.ngan sesuai dengan ketenttran peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalann
Pasal 12, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-
undangan menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan, pembahasan rancangan undang-undang, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perrrndang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ;
pelaksanaan
SK No 155596 A
PRES IDEN
-t-
- pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perrrndang- undangan, pembahasan rancangan undang-undang, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, pubiikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan undang-undang, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan undang-undang, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, <lan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan cli daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang pera turan perundang-undangan ;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jencieral dan paling banyak 6 (enam) Direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keiompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam
SK No 155597 A
PRES IDEN
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tuga.s dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatausahaan. (71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagiarr Keempat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berada
di bawah dan bertanggLrng jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 16
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Llmum
menyelengglarakan fungsi :
- perumusan
SK No 155598 A
PRESIDEN
- perumusan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan daktiloskopi, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan daktiloskopi, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukrrm tata negara, serta teknologi informasi administrasi hukurn umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan daktiloskopi, otoritas pusat dan hukum internasional, da.n hukum tata negara, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan daktiloskopi, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat
SK No 155599A
PRES IDEN
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas darr fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatatrsahaan. l,7l Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banvak 2 (dua) Seksi.
Bagian Kelirna Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jencieral Pemasyarakatan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaa.n kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
- pelaksanaan
SK No 155600 A
PRES IDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyar:akatan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam...
SK No 155601 A
PRES IDEN
-i2-
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Imigrasi
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal24 Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
c.pemberian...
SK No 155602A
FRES IDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sarna keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian ;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dirnaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian
SK No 155603 A
PRES IDEN
-t4- Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Kekayaarr Intelektual
Pasal 27
(1) Direktorat Jencieral Kekayaan Intelektual berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, (21 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 28
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya; pelindungan kekayaan b. pelaksanaan kebijakan di bidang intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
pemberian .
SK No 155604 A
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan peiaporan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 30
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelornpok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam...
SK No 155605 A
PRES IDEN
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatausahaan. (71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
Pasal 31
(1) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 32
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
Pasa.l 33 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi pen5rusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi pen5rusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
- pemberian. . .
SK No 155606 A
PRESIDEN
-t7-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi pen5rusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penJrusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 34
(1) Direktorat .Ienderal Hak Asasi Manusia terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian. (s) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling yang banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian menangani ketatausahaan.
(6) (71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi. Bagian . . .
SK No 155607 A
PRES IOEN
Bagian Kesembilan Inspektorat Jenderal
Pasal 35
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. (21 lnspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 36
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Inspektorat,Jenderal melaksanakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 38
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Inspektorat. (21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok iabatan Fungsional, dapat dibent"uk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian . .
SK No 155608 A
PRES IDEN
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Kesepuluh Badan Pembinaan Hukum Nasional
Pasal 39
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dipimpin oleh
Kepala Badan.
Pasal 40
Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Badan Pembinaan Hukum Nasional
menyelenggarakan fungsi :
- pen)rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan peninjauan r.rndang-undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pen5ruluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan pen5ruluh hukum dan analis hukum;
- pelaksanaan. . .
SK No 155609 A
PRES IDEN
- pelaksanaan perencanaan peraturan perundang- undangan, pemantauan dan peninjauan undang- undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan, pen5ruluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksana.an perencanaan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan undang-undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal42
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas
Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok,Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian
SK No 155580 A
PRES IDEN
-2t-
Bagian Kesebelas Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 43
(1) Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi
Manusia bera.da di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 44
Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi
Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum cian hak asasi manusia;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 46
(1) Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi
Manusia terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Sekretariat...
SK No 155581 A
PRESIDEN
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jaba.tan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Keduabelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 47
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 48
Badan Pengembangan Surrrber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pasal49...
SK No 155582 A
PRES IDEN
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan k<lmpetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 50
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
dan Hak Asasi Manusia terdiri a.tas Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksarrakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam...
SK No 155332A
PRES IDEN
(6) Dalam. hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani ketatausahaan. (71 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Ketigabelas Staf Ahli
Pasal 51
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri. (21 Dalam melaksanakan tugas, Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 52
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan keamanan serta hubungan luar negeri dan wilayah perbatasan. (21 Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
(5) Staf Ahli tsidang Penguatan Reformasi Birokrasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pelaksanaan reformasi birokrasi. Bagian . . .
SK No 155584 A
PRES IDEN
Bagian Keempatbelas Pusat
Pasal 53
(1) Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban keda. (21 Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris,Jenderal.
(3) Pr.rsat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 54
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (21 Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Kelimabelas Jabatan Fungsional
Pasal 55
Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABTII ...
SK No 155585 A
PRES IDEN
Pasal 56
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi. (21 Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 57
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. (21 Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 58
(1) Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dapat diangkat paling banyak 5 (lirna) orang Staf Khusus Menteri. (2\ Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 59 .
SK No 155586 A
PRES tDEN
Pasal 59
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 60
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 61
(1) Staf Khusus Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri
Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama
dengan masa jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pasal 62
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal61 ayat (1)yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai...
SK No 155587 A
PRES IDEN
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (21 Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus Menteri berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
TATA KERJA
Pasal 64
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harrrs menerapkan sistem akuntabilitas kineda instansi pemerintah.
Pasal 65
(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus
men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal66...
SK No 155553 A
PRES IDEN
Pasal 66
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan cii bidang hukum dan hak asasi manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 67
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 68
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 69
Semua unsur di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menerapkan sistem oengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan.
Pasal 70
(l) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung .iawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikarr pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaks'ud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7l ...
SK No 155554A
PRES IDEN
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 72
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur
Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur,
Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala
Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi
adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 73
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural
eselon i diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat
struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan. . .
SK No 155555 A
PRESIDEN
(3) Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau
pejabat struktural eselon I dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III
ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III
ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
PENDANAAN
Pasal 74
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 75
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri seteiah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABX...
SK No 155556A
PRESIDEN
Pasal 77
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
- masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 78
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 79
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 80
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155557A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunda.ngan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 155330A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20l9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a9l6l;
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 20l9 tentang Penataan T\rgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20L9-2O24 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20l9 Nomor 2O2l;
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20L9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 202l tentang Pertrbahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahtrn 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 106);
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No 155331A
PRES IDEN
