Pasal 41
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Badan Pembinaan Hukum Nasional
menyelenggarakan fungsi :
- pen)rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan peninjauan r.rndang-undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pen5ruluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan pen5ruluh hukum dan analis hukum;
- pelaksanaan. . .
SK No 155609 A
PRES IDEN
- pelaksanaan perencanaan peraturan perundang- undangan, pemantauan dan peninjauan undang- undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan, pen5ruluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksana.an perencanaan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan undang-undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal42
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas
Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok,Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian
SK No 155580 A
PRES IDEN
-2t-
Bagian Kesebelas Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
