PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 43
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi
Manusia bera.da di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
