PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 7
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
. Pasal 8. .
SK No 155594 A
PRES !DEN
(
Pasai 8 Sekretariat .Ienderal mempunyai tugas menyelenggara.karr koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Flukum dan Hak Asasi Manusia.
