PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat. Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
- InspektoratJenderal;
- Badan Pembinaan Hukum Nasional;
- Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
