PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pengelolaa.n barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
- pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
- perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepacia seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Htrkum dan Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BABII ...
SK No 155593 A
PRES IDEN
BAE} II ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
