PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 9
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, prograrn. dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ]arrg meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pembrnaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi pen)rusunan Peraturan Menteri dan pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik,rkskayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
