Pasal 10
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter:diri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian serta. Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fr"rngsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan
SK No 155595 A
PRES IDEN
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi keprotokolan dan pengamanan serta ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai ketrutuhan.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
