PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 12
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang- unda.ngan sesuai dengan ketenttran peraturan perundang- undangan.
