PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 13
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalann
Pasal 12, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-
undangan menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan, pembahasan rancangan undang-undang, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perrrndang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ;
pelaksanaan
SK No 155596 A
PRES IDEN
-t-
- pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perrrndang- undangan, pembahasan rancangan undang-undang, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, pubiikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan undang-undang, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan undang-undang, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, <lan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan cli daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang pera turan perundang-undangan ;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
