Pasal 46
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi
Manusia terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Sekretariat...
SK No 155581 A
PRESIDEN
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jaba.tan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Keduabelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
