PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 47
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
