PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 45
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi
Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum cian hak asasi manusia;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
