PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 62
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal61 ayat (1)yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai...
SK No 155587 A
PRES IDEN
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
