PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 61
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri
Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama
dengan masa jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
