PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 60
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris
Jenderal.
