PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 59
BAB 5 — STAF KHUSUS
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
