PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 58
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dapat diangkat paling banyak 5 (lirna) orang Staf Khusus Menteri. (2\ Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 59 .
SK No 155586 A
PRES tDEN
