PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 63
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (21 Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus Menteri berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
TATA KERJA
